Struktur Organisasi dan Kepemimpinan
Struktur Persekutuan
Home
|
BKPN sebagai persekutuan orang-orang percaya yang mengaku pengikut Kristus bergabung dalam Struktur persekutuan yang disebut :
a. Jemaat, Jemaat Persiapan, Pos Pelayanan. b. Resor. c. Sinode. Kepengurusan
1. Untuk mengurus pelayanan di Jemaat, maka dibentuk Majelis Pekerja Jemaat (MPJ), dan untuk melaksanakan pelayanan setiap hari di jemaat, maka dipilih Majelis Pekerja Harian Jemaat (MPHJ).
2. Untuk mengurus pelayanan di Resor, maka dibentuk Majelis Pekerja Resor (MPR), dan untuk melaksanakan pelayanan setiap hari, maka dipilih Majelis Pekerja Harian Resor (MPHR). 3. Untuk mengurus pelayanan di Sinode, maka dibentuk Majelis Pekerja Sinode (MPS), dan untuk melaksanakan pelayanan setiap hari, maka dipilih Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS). Guna memudahkan tugas panggilan pelayanan, maka BKPN membagi tugas dan bertanggung jawab dalam ruang lingkup pelayanan sebagai berikut : a. Jemaat dilayani dan dipimpin oleh Pendeta Jemaat atau Guru Jemaat. b. Resor dilayani dan dipimpin oleh Pendeta Resor (Praeses). c. Sinode dilayani dan dipimpin oleh Ephorus. Dalam membantu pelayanan disemua jajaran maka dibentuk dan diangkat Departemen- Departermen dan Yayasan atau Lembaga. Dalam memelihara persekutuan, keutuhan serta peningkatan mutu pelayanan pendeta, maka dibentuk Badan Musyawarah Pendeta ( BMP ). Panggilan Pelayan Gerejawi
1. Tuhan telah menyediakan para pelayan Gereja-Nya untuk memberitakan dan menyaksikan kasih karunia keselamatan kepada manusia.
2. Pelayan adalah Gembala sebagai cerminan pelayanan Yesus Kristus sebagai Gembala Agung. PELAYAN GEREJAWI Pelayan adalah dari anggota BKPN yang terpanggil untuk melayani Tuhan dalam tugas panggilan Gereja, diantaranya: Pendeta, Guru Jemaat, Evangelis dan Satua Mbanua Keriso. 1. Seluruh anggota Jemaat BKPN terpanggil dan bertanggungjawab dalam pelayanan berdasarkan Imamat Am orang percaya. 2. Setiap pelayan Gereja di BKPN terikat kepada Firman Allah yang disaksikan dalam Alkitab, Pengakuan Iman Rasuli, Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya serta Tata Ibadah yang berlaku di BKPN. PELAYANAN KHUSUS 1. Pelayanan khusus Pendeta adalah Sakramen Baptisan Kudus, Perjamuan Kudus, Peneguhan Sidi, Pengurapan/Peneguhan Pelayan, Pemberkatan Nikah dan Pemakaman orang mati. 2. Hanya dalam hal tertentu tugas khusus Pendeta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini dapat dilimpahkan pelaksanaannya kepada pelayan yang bukan Pendeta. Rapat dan Sidang
Untuk menggumuli, merumuskan, memutuskan dan menetapkan segala kepentingan BKPN harus melalui sidang yang terdiri dari: Persidangan Majelis Sinode, Persidangan Majelis Resor dan Persidangan Majelis Jemaat.
Majelis Sinode sebagai perwujudan persekutuan anggota jemaat dalam penghayatan dan penampakan keesaan gereja adalah lembaga dan pemegang kekuasaan tertinggi di BKPN. Keanggotaan Majelis Sinode diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BKPN. |